Badan Usaha
UMKM - Diperuntukan
usaha
orang
perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp. 5.000.0000.0000 (lima
milyar)
(tidak termasuk tanah dan bangunan)
Non-UMKM Diperuntukan
usaha
orang
perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal lebih dari Rp. 5.000.0000.0000 (lima
milyar) (tidak termasuk tanah dan bangunan)